Pada media briefing di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta, Kamis (20/3), Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan – Januanto, menjelaskan secara analitik adanya temuan alih fungsi lahan di kawasan hutan yang tidak terkendali di hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, DAS Cisadane, dan lain-lain yang turut memicu kekritisan kawasan dalam fungsinya untuk pengendalian tata air.
“Kawasan hutan yang seharusnya menjadi daerah resapan justru berubah fungsi menjadi pemukiman dan bangunan komersial, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor,” terangnya, dalam siaran persnya.
Sebagai langkah konkret, Januanto selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan kegiatan penertiban kawasan hutan dalam penyelamatan DAS. Sasaran kegiatan diarahkan di wilayah hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, dan lainnya.
“Giat operasi dilakukan pada 9-11 Maret 2025, di seputaran wilayah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cisarua, kawasan Sentul dan Jonggol. Giat operasi dilanjutkan pada 17-19 Maret 2025 di sepanjang DAS Cisadane,” katanya.
Dari hasil giat operasi penertiban kawasan hutan penyelamatan DAS, selanjutnya dilakukan pendalaman-pendalaman terkait banyaknya bangunan yang berdiri tanpa perizinan di bidang kehutanan yang masuk di dalam kawasan hutan produksi, bahkan di kawasan hutan lindung, dan konservasi.
“Kami telah memasang papan pengawasan serta meminta keterangan dari para pemilik bangunan maupun pemilik atau pelaku usaha yang diduga melanggar aturan. Selama proses penertiban dan penyelamatan kawasan hutan DAS, tim gabungan telah melakukan pemasangan papan pengawasan di 50 titik,” terang Januanto.(l04)








