BANJARBARU-Pemerintah Kota Banjarmasin mengusulkan penambahan wilayah guna menambah luas lahan pertanian yang kian tergerus akibat pembangunan. Luas lahan pertanian di Kota Banjarmasin tersisa 2.500 hektare dan hanya 683 hektare yang dipertahankan sebagai lahan pertanian abadi.
Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin dalam forum Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Selatan 2026 di Banjarbaru beberapa waktu lalu mengatakan luas wilayah yang hanya sekitar 98,37 km² saat ini kian tergerus dan menjadi hambatan dalam pengembangan kota, termasuk lahan pertanian. Banyak lahan yang dulunya pertanian telah beralih fungsi akibat pembangunan dan tidak produktif.
“Dalam forum Musrenbang ini kami mengusulkan kepada Gubernur agar Pemkab Banjar dapat membagi sebagian wilayahnya, dalam rangka pengembangan wilayah Banjarmasin khususnya lahan pertanian untuk ketahanan pangan,” ungkap Yamin. Wilayah dimaksud adalah Kecamatan Aluh-aluh yang merupakan kawasan sentra pertanian dan berbatasan langsung dengan Banjarmasin.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Banjarmasin, luas lahan pertanian Kota Banjarmasin terus mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan. Pada 2025 luas lahan eksisting tersisa sekitar 2.500 hektare namun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memproyeksikan hanya 683 hektare yang dipertahankan sebagai lahan pertanian abadi.
Kota Banjarmasin merupakan daerah dengan luas wilayah terkecil di Provinsi Kalsel yaitu seluas 98,37 km2 namun dengan jumlah penduduk terpadat hampir 700 ribu jiwa.
Menurut Yamin pihaknya berencana mengalihkan lahan pertanian ke wilayah baru yang lebih produktif. Pemko Banjarmasin juga berencana merelokasi warga yang bermukim di sepanjang tepi sungai dan kawasan kumuh ke kawasan permukiman terpadu, dalam rangka penataan wilayah dan upaya penanganan banjir.
Sementara, Gubernur Kalsel, Muhidin mendukung usulan tersebut asalkan sesuai ketentuan berlaku. Menurutnya penting adanya sinergi antar daerah dalam menyelesaikan persoalan pembangunan. “Saya harap usulan penambahan wilayah ini dapat dilakukan melalui mekanisme atau aturan yang ada,” ujar Muhidin sembari menambahkan perlu dikaji kerja sama lintas daerah dalam pengelolaan lahan pertanian. (L03)