
BANJARBARU-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sentosa Swadaya Mineral di Kabupaten
Banjar, Kalimantan Selatan, karena terbukti melakukan atau membiarkan areal konsesinya terbakar ribuan hektare. Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian LH tengah menyelidiki sedikitnya delapan perusahaan perkebunan dan kehutanan di Kalsel terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Penyelidikan dipimpin langsung Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan. “Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib
bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan
penanggulangan. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku,” tegas Rizal.
Tim telah melakukan penyegelan dengan memberi garis pemasangan plang dan garis pembatas di area bekas terbakar. Penindakan terhadap PT SSM ini
menyusul temuan 74 titik panas berdasarkan pantauan citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada periode 1 Juli hingga 4 Agustus 2025 yang berada di dalam areal konsesi perusahaan.
Pengawasan lapangan telah dilakukan oleh Tim Gakkum KLH bekerjasama dengan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel dan Kabupaten Banjar pada tanggal 4–7 Agustus 2025. Dari hasil pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 (28 Juli dan 2 Agustus 2025), teridentifikasi total luas lahan terbakar 1.514,9 hektare.
Kebakaran tersebar di tiga lokasi, yaitu estate 2 seluas 161,76 hektare (129,14 ha di dalam HGU dan 32,62 ha di luar Hak Guna
Usaha (HGU) dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP); Estate 3 seluas 798,13 hektare (709,05 ha di dalam HGU dan 89,08 ha di luar HGU dalam
IUP); dan Estate 3 lokasi 2 seluas 555 hektare (147,05 ha di dalam HGU dan 407,96 ha di luar HGU dalam
IUP).
PT Sentosa Swadaya Mineral merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga
merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2 × 60 ton TBS/jam. Perusahaan telah mengantongi IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55
hektare, serta telah memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dampak kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi
juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami berkomitmen untuk menindak
tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” tutup Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
Gubernur Kalsel, Muhidin saat rakor penanganan Karhutla di Kalsel bersama Menteri LH, Hanif Faisol Nurafiq mendukung upaya penanganan dan penindakan hukum terhadap pelaku karhutla di wilayahnya. (L03)