
Dok AMAN KALSEL
BANJARBARU, – Masyarakat adat Dayak Meratus kembali menegaskan penolakan terhadap rencana alih fungsi kawasan hutan sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan menjadi Taman Nasional Pegunungan Meratus.
Penolakan masyarakat adat Meratus ini juga didukung puluhan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Meratus. Ketua PW Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Rubi, dalam siaran persnya, Minggu (30/3), mengungkapkan penolakan Taman Nasional sudah dilakukan sejak 1970-an oleh seluruh elemen masyarakat dayak meratus yang didukung seluruh NGO di Kalsel tak pernah digubris pemerintah.
“Kini melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel ide Taman Nasional itu kembali dimunculkan. Kali ini justru lebih parah dari era-era sebelumnya dimana pemerintah membahas –bahkan sudah menentukan tahapan-tahapan perubahan status pegunungan meratus dari hutan lindung menjadi taman nasional– tanpa melibatkan pihak-pihak yang terhubung langsung dengan pegunungan meratus,” kata Rubi.
Selain merupakan pelecehan, konsep Taman Nasional adalah konsep penguasaan pegunungan meratus oleh negara, kapitalisme, dan oligarki yang pasti menyingkirkan dan membunuh penghidupan orang dayak meratus. Padahal masyarakat adat, dan orang dayak meratus, sudah ada, mendiami, dan menjaga pegunungan meratus jauh sebelum Republik Indonesia ini ada.
“Meratus menjadi ruang hidup yang menjadi sumber penghidupan orang dayak meratus. Masyarakat dayak meratus yang mendiami, hidup, dan menjaga meratus justru tidak dilibatkan. NGO dan para aktivis lingkungan yang selama puluhan tahun turut bekerjasama dengan masyarakat dayak meratus menjaga dan memberdayakan pegunungan meratus juga sama sekali tidak dilibatkan,” tegas Rubi.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengatakan dengan semua kearifan lokal, budaya, nilai-nilai, dan adat, masyarakat dayak meratus telah berhasil menjaga pegunungan meratus. “Kehadiran taman nasional sangat bertentangan dengan adat dan nilai-nilai masyarakat dayak meratus.
Yang diperlukan orang dayak meratus di wilayah yang akan dijadikan taman nasional adalah pengakuan terhadap masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Pihaknya menilai bahwa rencana Taman Nasional bertabrakan dengan ruang hidup dan model pemanfaatan ruang masyarakat adat di Meratus. Taman Nasional selain berpotensi mengancam eksistensi masyarakat hukum adat dayak meratus, juga bertentangan dengan adat dan nilai-nilai masyarakat dayak meratus.
Di sisi lain Taman Nasional tidak relevan dengan model konservasi mayarakat adat dayak meratus yang sudah ada jauh lebih dulu dari keberadaaan negara, maka negara seharusnya menghormatinya keberadaan masyarakat dayak meratus, bukan menyingkirkannya. Pemprov Kalsel seharusnya terbuka kepada masyarakat, bukan hanya pada para akademisi dan ilmuwan ekofasis, bahkan mereka dari luar Kalimantan Selatan yang tidak memahami dinamika sosial lingkungan masyarakat dayak meratus, diminta untuk membuat semua rencana penguasaan tata ruang, termasuk rencana Taman Nasional. (L03)