BANJARMASIN-Pemerintah Kota Banjarmasin telah mencoret 67 ribu warganya dari daftar tanggungan penerima bantuan iuran (PBI) sebagai peserta BPJS Kesehatan. Efisiensi anggaran 2026 menjadi alasan utama pencoretan kepesertaan BPJS kesehatan warga dari kategori pekerja bukan penerima upah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, mengatakan kebijakan pengurangan PBI peserta BPJS Kesehatan ini akibat efisiensi atau pemangkasan alokasi anggaran kesehatan pada APBD 2026. “Pada 2025 jumlah warga PBI BPJS dari Pemko Banjarmasin sebanyak 112 ribu jiwa. Tapi tahun ini hanya 45 ribu jiwa yang masuk dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional),” kata Ramadhan.
Sehingga ada 67 ribu warga yang dihapus dari PBI BPJS kesehatan. Sebanyak 45 ribu jiwa yang masih mendapat tanggungan dari Pemko, dengan anggaran sekitar Rp81 miliar.
Menurut Ramadhan kebijakan ini sidah berlaku dan dikoordinasikan pihak BPJS Kesehatan. Meski terjadi pengurangan signifikan, Dinkes menegaskan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tetap berjalan, khususnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama. “Puskesmas tetap memberikan layanan kesehatan gratis pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kecuali ada tindakan, maka harus bayar sesuai dengan SK Wali Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Kebijakan penghapusan 67 ribu kepesertaan BPJS kesehatan kelompok pekerja bukan penerima upah ini mendapat sorotan dari banyak pihak. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, Selasa (27/1) menyayangkan kebijakan tersebut. Penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan ini dinilai berdampak langsung pada pelayanan publik dasar, khususnya di bidang kesehatan dan sosial.
“Seharusnya kebijakan efisiensi anggaran tidak menyasar pelayanan dasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan peningkatan akses kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata,” katanya.
Kebijakan Pemko Banjarmasin ini mencerminkan pelayanan publik yang tidak menunjukkan keberpihakan pada kelompok rentan dan masyarakat miskin. Terlebih sektor kesehatan merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo. Oleh karena itu, anggaran kesehatan sejatinya diarahkan untuk memperkuat efektivitas dan memperluas akses layanan asuransi kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional. (L03)