BANJARBARU-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) fokus melakukan upaya untuk melindungi keselamatan masyarakat di enam wilayah terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), meliputi Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat yang terdampak penurunan kualitas udara akibat Karhutla. Kami memahami sepenuhnya bahwa kondisi kabut asap ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas sosial, dan berdampak negatif pada roda ekonomi. Fokus utama kami saat ini, melakukan upaya untuk melindungi keselamatan masyarakat,” tutur Menteri LH, Jumhur Hidayat, dalam siaran persnya, Jumat (21/8).
Saat ini, Indonesia tengah menghadapi fenomena El-Nino Kuat yang telah muncul sejak Juli 2026, yang memicu tingginya kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan pemantauan kami, terjadi penurunan kualitas udara yang signifikan di beberapa provinsi. Tercatat konsentrasi PM2.5 di Kampar (Riau) mencapai 48,84 µg/m³, Ogan Ilir (Sumatera Selatan) 47,39 µg/m, Katingan (Kalimantan Tengah) 30,16 µg/m³, Pontianak (Kalimantan Barat) 26,41 µg/m³, Kota Jambi 26,18 µg/m³, dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan) 17,40 µg/m³, di mana banyak dari wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Sebagai langkah mitigasi dan antisipasi kebakaran lahan yang lebih luas, Menteri LH/Kepala BPLH telah mengambil langkah antara lain, menerbitkan pedoman melalui dokumen SE 16 TAHUN 2026 Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. Sejalan dengan surat edaran tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan Instruksi Mendesak Karhutla kepada Gubernur: Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau; dan Sumatera Selatan.
Instruksi untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan pengamanan sebagai berikut yaitu melakukan aksi pencegahan secara masif di titik-titik rawan dan meningkatkan intensitas patroli gabungan terpadu secara rutin sebelum api meluas. Melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan segera melakukan pembasahan bila nilai TMAT berada pada level rawan dan sangat rawan.
Mengaktifkan serta memaksimalkan fungsi operasional Posko Pengendalian Kebakaran Lahan di setiap daerah, serta memastikan kesiapan personel satgas dan prasarana pemadaman. Mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai basis pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik. Melakukan pemantauan pada kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan serta mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk turut menjaga diri selama masa siaga.
“KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas—baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana—kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan. Kami juga akan terus mengoordinasikan sinergi lintas sektor yang erat antara instansi
terkait (DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI/Polri), pemerintah daerah (Pemprov, Pemkab/Pemkot), pemegang izin berusaha, dan elemen masyarakat,” ujarnya. (L03)