Jaga Kuota Subsidi, Satgas BBM HSU Perketat Pengawasan SPBU

750 x 100 AD PLACEMENT

 

AMUNTAI-Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan,  praktik modifikasi tangki kendaraan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara berulang merupakan tindakan yang mengganggu  ketersediaan pasokan energi daerah.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda HSU, Akhmad Rijani, saat memimpin Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabupaten HSU, Selasa (11/8/2026).

Akhmad Rijani mengatakan, sidak untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tim memantau ketersediaan stok, sistem distribusi, pelayanan, serta aktivitas pengisian kendaraan.

Hasilnya, ditemukan lebih dari 100 unit sepeda motor yang tangkinya telah dimodifikasi, diduga digunakan untuk mengisi BBM berulang kali guna melangsir BBM bersubsidi.

Modifikasi tangki untuk pengisian berlebih dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi warga dan melanggar prinsip penyaluran tepat sasaran.

“Dari sidak di lima SPBU kami temukan lebih dari 100 unit sepeda motor bermodifikasi tangki. Ini baru yang terlihat di lapangan. Karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ujar Akhmad Rijani.

750 x 100 AD PLACEMENT

Satgas juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli BBM bersubsidi secara berlebihan maupun menggunakan kendaraan modifikasi untuk mengisi berulang.

Pengelola SPBU diminta memperketat pengawasan, meliputi penggunaan kode batang sesuai ketentuan, batas jumlah pengisian, serta kesesuaian kapasitas tangki dengan standar yang berlaku.

Satgas juga memasang spanduk imbauan bahwa setiap pengisian BBM bersubsidi wajib menggunakan kode batang sesuai aturan, mematuhi batas jumlah pengisian, serta menggunakan kendaraan dengan kapasitas tangki standar.

Pemkab HSU bersama instansi terkait selanjutnya akan mendata dan menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.{{L03}}

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :