Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Samarinda Raya dan Balikpapan Raya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari pelaksanaan mandat Presiden Republik Indonesia dalam penyelesaian persoalan sampah nasional.
“Ini adalah mandat Bapak Presiden agar kita segera menyiapkan tatanan sebelum dilaksanakan proses pengadaan. Seluruh tahapan awal kami targetkan selesai dalam waktu dekat untuk kemudian masuk ke proses berikutnya,” ujar Menteri Hanif.
Dalam masa transisi tersebut, pemerintah daerah tetap berkewajiban menjalankan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi. Upaya ini menjadi krusial untuk mengejar target nasional pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029.
“Target nasional kita jelas, pengakhiran praktik open dumping di seluruh TPA paling lambat tahun 2026. Ini menjadi kunci untuk mendorong peningkatan capaian pengelolaan sampah nasional,” tegas Menteri Hanif.
Wilayah Samarinda Raya memiliki timbulan sampah sekitar 1.034 ton per hari, yang berasal dari Kota Samarinda sekitar 661 ton/hari dan Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar 373 ton/hari. Melalui pembangunan PSEL, direncanakan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 710 ton per hari, dengan kontribusi utama dari Kota Samarinda serta sebagian wilayah Kutai Kartanegara.
Sementara itu, wilayah Balikpapan Raya memiliki timbulan sampah sekitar 560 ton per hari, yang berasal dari Kota Balikpapan sekitar 540 ton/hari serta wilayah deliniasi IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar 20 ton/hari. Melalui pembangunan PSEL, direncanakan kapasitas pengolahan sebesar sekitar 520 ton per hari.
Kebutuhan pembangunan PSEL ini menjadi semakin penting mengingat kondisi TPA Sambutan di Kota Samarinda saat ini masih dikelola dengan sistem open dumping menuju controlled landfill, sementara TPA Manggar di Kota Balikpapan telah mengalami keterbatasan kapasitas dengan sebagian besar zona yang telah terisi.
Dari daerah, komitmen ditegaskan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, terhadap kebijakan nasional tersebut. “Kami berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Sampah yang selama ini menjadi masalah harus kita ubah menjadi solusi, termasuk menjadi energi yang memberi manfaat bagi masyarakat”.
Pengembangan PSEL difokuskan pada kawasan Samarinda Raya dan Balikpapan Raya yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi dan kawasan strategis di Kalimantan Timur. Kolaborasi antar daerah dalam skema aglomerasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Program ini juga terintegrasi dengan pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari hulu. Dengan langkah ini, percepatan pembangunan PSEL di Kalimantan Timur diharapkan mampu memperkuat pencapaian target nasional sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bernilai ekonomi.{{L03}}