BANJARMASIN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah triwulan IV tahun anggaran 2025 ke 13 kabupaten/kota, senilai Rp600 miliar lebih.
Penyaluan dana bagi hasil pajak ini diserahkan Gubernur Kalsel, Muhidin, Rabu (4/3) malam bersamaan dengan kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2026 Bank Kalsel, di Rattan Inn Hotel, Banjarmasin.
Total dana bagi hasil pajak triwulan IV 2025 ini mencapai Rp600 miliar lebih. Dengan rincian Pemko Banjarmasin mendapat bagi hasil senilai Rp123,2 miliar, Pemko Banjarbaru senilai Rp53,1 miliar, Kabupaten Banjar Rp63,3 miliar, Kabupaten Tanah Bumbu Rp47,8 miliar dan Kabupaten Balangan Rp20,9 miliar.
Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Utara Rp 27,5 miliar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp27,8 miliar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp29 miliar, dan Kabupaten Tapin sebanyak Rp29,5 miliar. Kabupaten Barito Kuala mendapat bagian Rp30,4 miliar, Kabupaten Kotabaru Rp36,4 miliar, Kabupaten Tanah Laut Rp41 miliar, dan Kabupaten Tabalong Rp41 miliar.
Gubernur Kalsel, Muhidin menyebut besaran pembagian dana bagi hasil pajak ini, dibagikan secara proporsional sesuai ketentuan dan pertimbangan lain. Kota Banjarmasin merupakan penerima terbanyak karena termasuk daerah dengan kepadatan kendaraan bermotor tertinggi dibanding daerah lainnya.
Sementara RUPS Bank Kalsel menyepakati upaya peningkatan kinerja pendapatan Bank Kalsel dan pro aktif jemput bola ke masyarakat dan dunia usaha. Dalam laporan kinerja Bank Kalsel tahun 2025 sudah dalam kategori sehat, namun perlu berbenah agar dapat bersaing dengan perbankan lainnya. Termasuk rencana menjadikan Bank Kalsel menjadi Bank Devisa dan persyaratan modal perbankan minimal Rp10 triliun.
Sebelumnya, kinerja Bank Kalsel mendapat kritikan tajam dari Komisi II DPR RI terkait rendahnya penyaluran kredit kepada masyarakat. (L03)