Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK-BPKB

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor BPKB, STNK hingga Notice Pajak lintas provinsi. Polda Kalsel menangkap enam orang tersangka dan menyita 20 ribu lembar lebih dokumen kendaraan bermotor siap kirim ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Kepala Polda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kamis (19/2), menjelaskan bahwa jaringan pemalsuan dokumen tersebut sudah beroperasi sejak 2017 dan memiliki cakupan operasi luas di sejumlah provinsi, seperti wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.

“Jaringan ini sudah beroperasi sejak 2017 di sejumlah provinsi. Mereka sangat terorganisir dalam memalsukan berbagai dokumen kendaraan bermotor seoerti BPKB, STNK, faktur, notis pajak, NIK hingga SKPD,” kata Rosyanto.

750 x 100 AD PLACEMENT

Polisi telah menangkap dan menahan enam orang tersangka, dimana empat orang tersangka ditangkap di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah dan dua lainnya di Kalimantan Selatan. Dari tangan tersangka polisi menyita sedikitnya 20 ribu lembar dokumen kendaraan bermotor termasuk STNK dan BPKB yang siap dikirim ke berbagai daerah serta 20 unit mobil.

“Kerugiannya cukup besar dan kasus ini masih terus kita dalami terkait dugaan keterlibatan pihak lain dengan berkoordinasi Bareskrim maupun Polda setempat. Kami menghimbau warga untuk berhati-hati saat pembelian mobil dengan melakukan pengecekan ke Samsat terkait kelengkapan surat-surat dan pajak kendaraan,” tambah Kapolda.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalsel, Komisaris Besar Frido Situmorang mengatakan para tersangka menyasar kendaraan yang memiliki masalah kredit atau tunggakan cicilan. Kendaraan tersebut dibeli dengan harga rendah, kemudian dibuatkan dokumen palsu agar tampak legal dan siap dijual kembali.

“Mereka memasarkan kendaraan melalui media sosial facebook juga whatsapp. Untuk meyakinkan pembeli, mereka memproduksi sendiri berbagai dokumen seperti BPKB, STNK, faktur penjualan, bahkan hologram,” jelasnya. Para tersangka menetapkan tarip untuk jasa pembuatan BPKB sebesar Rp4,5 juta dan STNK Rp800 ribu. Termasuk dokumen lain dengan tarif bervariasi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus ini terungkap setelah seorang warga di Banjarmasin mencoba membayar pajak kendaraan yang baru dibelinya yang kemudian tertolak pada sistem pajak Samsat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Kalsel dan ditindaklanjuti dengan keberhasilan penangkapan para tersangka. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :