Kasus Perampasan Lahan Transmigrasi Kotabaru Negara Harus Bertanggung Jawab

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARBARU-Pemerintah diminta bertanggung jawab terkait kasus perampasan lahan transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan oleh perusahaan tambang batubara PT Sebuku Sajaka Coal (SSC).

“Pemerintah harus bertanggung jawab. Ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan persoalan ruang hidup warga transmigran yang sejak akhir 1980-an ditempatkan negara melalui program resmi dan membangun kehidupan mereka di atas tanah tersebut,” tegas Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Kamis (12/2), menyikapi kasus sengketa lahan antara warga transmigran dan perusahaan tambang batubara PT SSC di Desa Bekambit, Kecamatan Kabupaten Kotabaru.

“Negara yang menempatkan, negara pula yang wajib menjamin perlindungan haknya. Ketidakrapian administrasi, ketidaksinkronan data pertanahan, atau terbitnya izin sektor lain di atas lahan transmigrasi adalah tanggung jawab negara, bukan kesalahan warga. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh langsung diarahkan pada relokasi atau kompensasi sebagai opsi pertama, melainkan pada penegasan dan perlindungan hak kepemilikan yang telah ada lebih dahulu,” sambung Raden.

750 x 100 AD PLACEMENT

Konflik Bekambit menunjukkan bagaimana tumpang tindih kebijakan agraria dan industri ekstraktif dapat merampas kepastian hukum warga yang tidak memiliki kuasa politik maupun modal ekonomi. Hak atas tanah yang telah disertifikasi secara sah tidak boleh dikalahkan oleh izin yang terbit kemudian tanpa koreksi yang adil.

Warga transmigran memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sekitar tahun 1990 sebagai bentuk pengakuan legal atas tanah yang mereka tempati dan kelola. Selama puluhan tahun, lahan itu menjadi kebun, rumah, dan sumber penghidupan keluarga. Situasi berubah ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit di wilayah yang sama sekitar tahun 2010 dan masuk dalam konsesi pertambangan batubara yang kemudian beroperasi di atas kawasan bekas transmigrasi.

Puncak konflik terjadi pada 2019 ketika Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan diduga membatalkan 717 sertifikat tanah transmigran seluas kurang lebih 485 hektare dengan alasan tumpang tindih perizinan. Pembatalan ini tidak hanya menghapus kepastian hukum warga, tetapi juga memindahkan posisi mereka dari pemilik sah menjadi pihak yang seolah-olah bermasalah di atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah selama puluhan tahun.

“Pernyataan pemerintah pusat menyatakan komitmen untuk memulihkan sertifikat yang dibatalkan dan membekukan operasional izin tambang sampai persoalan lahan diselesaikan tidaklah cukup memberi jaminan hukum bagi warga,” kata Raden.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus serupa juga menimpa warga transmigran Desa Wonorejo, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan juga menjadi salah satu sejarah kelam aktivitas industri pertambangan batubara. Desa Wonorejo yang juga merupakan sebuah wilayah transmigrasi lenyap akibat ekspansi PT. Adaro Indonesia. Di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, seorang petani bernama Sumardi (64) bahkan ditahan hanya karena ingin mempertahankan lahan kebun garapannya.

Pada bagian lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan segera memulihkan hak masyarakat yang sempat “dirampas” secara administratif. Nusron menegaskan bahwa pembatalan ratusan sertifikat tersebut didasari oleh penggunaan regulasi yang tidak tepat.

“Setelah kami cek, pasal yang digunakan tidak pas. Karena itu, kementerian akan mengembalikan sertifikat hak milik yang telah dibatalkan tersebut,” kata Nusron. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :