11 Calon PMI Ilegal Asal Kalsel Dipulangkan

Foto BP3MI
750 x 100 AD PLACEMENT
Foto BP3MI

BANJARBARU-Sebanyak sebelas orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Kalimantan Selatan yang akan berangkat bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Arab Saudi nonprosedural atau ilegal dipulangkan.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP3MI) Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, saat penyambutan kepulangan lima CPMI nonprosedural asal Hulu Sungai Selatan, di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Rabu (4/2). “Kita berhasil menyelamatkan dan memulangkan sebelas CPMI dan hari ada lima CPMI. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya,” ungkapnya.

Dikatakannya kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima BP3MI Kalsel pada tanggal 19 Januari 2026, tentang adanya tiga orang CPMI asal Kalsel yang ditemukan terlantar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Hasil penelusuran, diketahui bahwa mereka merupakan CPMI yang dijanjikan bekerja ke Arab Saudi sebagai penata laksana rumah tangga melalui jalur nonprosedural.

Berdasarkan keterangan para korban, terungkap bahwa total terdapat 13 orang CPMI asal Kalimantan Selatan yang direkrut oleh terduga calo berinisial M atau Mj, warga
Kabupaten Tanah Laut. “Para CPMI ini diberangkatkan dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Surabaya, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan
Kabupaten Bogor, serta ditampung di beberapa lokasi tanpa kejelasan prosedur dan kepastian keberangkatan,” kata Ady.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selama berada di penampungan, para CPMI tidak mendapatkan kepastian dokumen, perusahaan penempatan, maupun jadwal keberangkatan. Bahkan, ketika para korban
menyatakan keinginan untuk membatalkan keberangkatan, mereka mendapat ancaman denda dan tekanan, sehingga tidak berani pulang karena keterbatasan
ekonomi.

BP3MI Kalimantan Selatan segera melakukan langkah cepat,
berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KP2MI/BP2MI Pusat dan BP3MI Banten. Upaya penelusuran dan penyelamatan pun terus dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, dari total 13 CPMI, sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan dipulangkan.

Mereka berasal dari sejumlah daerah di Kalsel, terbanyak dari Hulu Sungai Selatan (7 orang) lainnya berasal dari Hulu Sungai Tengah, Tapin, Tanah Laut dan Banjarbaru. “Satu orang CPMI melarikan diri dan seorang lainnya telah lebih dulu berangkat ke Arab Saudi. Saya ingin menegaskan, kasus ini sangat serius. Terdapat unsur perekrutan dan percobaan penempatan secara secara non prosedural, yang melanggar pasal tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

Proses hukum tidak berhenti pada penyelamatan korban, namun terus berlanjut melalui penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk membuat terang kasus ini dan menetapkan tersangkanya, sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga negara. BP3MI mengingatkan kepada seluruh masyarakat
bahwa hingga saat ini penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi masih dalam status moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :