Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gabungan menertibkan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang menutup saluran drainase di sejumlah titik kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Selasa (20/1/2026).
Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Perumdam Palangka Raya, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya.
Kegiatan penataan difokuskan di persimpangan Jalan Bangka dan Jalan Jawa, kawasan Pasar Besar Palangka Raya. Penertiban dilakukan karena aktivitas PKL dinilai menghambat fungsi drainase, sehingga berpotensi menimbulkan genangan air dan mengganggu kenyamanan lingkungan pasar.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa penertiban merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan fasilitas umum dapat digunakan secara optimal.
“Penataan ini untuk memenuhi keinginan masyarakat yang telah taat membayar pajak. Mereka berhak menikmati sarana dan prasarana umum yang layak,” ujarnya.
Berlianto berharap para PKL dapat memahami bahwa kawasan pasar dan fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga ketertibannya.
“Pasar bukan hanya milik satu kelompok, tetapi milik semua. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus tertib dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan tumpukan sampah di sekitar area pasar. Berlianto menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan dan pembinaan kepada para pedagang agar menjaga kebersihan serta tidak menutup saluran drainase.
“Sesuai ketentuan, PKL yang berjualan di bahu jalan dapat ditertibkan. Namun, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang masih bisa berjualan dengan pengaturan waktu, asalkan fungsi drainase tetap berjalan normal,” jelasnya.
Selain Pasar Besar Palangka Raya, penataan PKL juga akan dilakukan di Pasar Kahayan dan Pasar Datah Manuah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.{{l03))