BOGOR-Situasi menegangkan kembali terjadi di perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu. Konflik antara perusahaan dengan masyarakat menyebabkan lima petani sawit di Pino Raya, Bengkulu Selatan diduga ditembak oleh oknum petugas keamanan (security) perusahaan sawit PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS) pada Senin, 24 November 2025 lalu. Korban harus mengalami luka berat atas kejadian tersebut.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan perusahaan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) ini bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di atas tanah yang status pengelolaannya cacat hukum. “Merujuk pada hasil analisis spasial dan pengecekan pada portal BHUMI ATR/BPN, kami menemukan bahwa tidak ditemukannya Hak Guna Usaha (HGU) PT. ABS di lokasi dilokasi tersebut. Data resmi menunjukkan HGU yang terbit adalah atas nama entitas lain yaitu PT. Jatropha Solutions, sehingga dapat diduga PT. ABS beroperasi secara ilegal.
“Karena jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 tahun 2015 yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah berupa HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebelum melakukan usaha. Sehingga patut dipertanyakan atas dasar apa PT. ABS beroperasi selama ini dan menggusur lahan masyarakat. Hal ini tentu merugikan bagi negara. Operasi PT. ABS menggusur lahan petani tanpa adanya HGU bukan lagi soal pelanggaran administratif tapi juga tindakan ilegal dan inkonstitusional bahkan disertai tindakan kekerasan terhadap masyarakat. Peluru yang ditembakkan ke tubuh petani berasal dari arogansi korporasi yang merasa kebal hukum meski tidak punya alas hak yang sah.”
Ia menambahkan, “Kejadian di Bengkulu Selatan ini adalah bukti nyata kegagalan negara dalam menertibkan korporasi sawit nakal. Oleh karena itu, kami mendesak agar Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI untuk segera memasukkan kasus PT ABS ini ke dalam agenda prioritas. Penting memanggil paksa direksi PT. ABS dan Induk Groupnya agar ada pertanggung jawaban atas operasional dan tindakan represifnya. Kami menilai juga perlu adanya upaya audit investigasi di Kementerian ATR/BPN, perlu transparansi berkenaan dengan HGU, bagaimana bisa perusahaan tanpa HGU bisa beroperasi bahkan berkonflik dengan masyarakat. Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dapat merekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan jika terbukti benar melanggar aturan,” ujar Surambo.
“Kami meminta agar pihak kepolisian di Bengkulu Selatan untuk mengusut tuntas kejadian penembakan masyarakat dan mengadili pelakunya bahkan dengan mengejar aktor intelektualnya karena tidak mungkin aparat keamanan bekerja tanpa adanya kendali perintah jajaran manajemen. Kemudian kami berharap kepada Pemda Bengkulu Selatan untuk membekukan aktivitas operasional PT. ABS sebelum kasusnya terselesaikan. Terakhir kepada pabrik TBS disekitar PT. ABS perlu untuk mempertimbangkan tidak membeli TBS dari PT. ABS ini karena dengan membeli TBS maka sama dengan mendukung dan membiayai operasi ilegal di perkebunan sawit, pinta Surambo.
“Konflik di perkebunan sawit sangat erat kaitannya dengan jumlah perkebunan sawit. Rencana pemerintah untuk melakukan ekspansi perkebunan sawit seluas 600.000 Hektar pada tahun 2026 serta mendukung program mandatori B50, dikhawatirkan akan menyebabkan semakin banyak kasus konflik agraria seperti ini yang akan muncul dikemudian hari. Sehingga kami berharap rencana ekspansi dan mandatori B50 penting untuk dikaji ulang karena berpotensi memunculkan dampak konflik yang semakin besar dimasa depan,” tutup Surambo.{{L03)