Vonis Pidana Pemilu Syarifah Hayana Dinilai Cacat Hukum

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARBARU-Vonis pidana Pemilu terhadap Syarifah Hayana, Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan terkait Pilkada Kota Banjarbaru beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum. Syarifah secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb, yang menyatakan dirinya bersalah karena melanggar Pasal 187D jo. Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilukada.

Syarifah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran saat melakukan pemantauan pemilu. Ia divonis satu tahun penjara dengan denda Rp36 juta subsider satu bulan. Tapi vonis itu tak dijalani, diganti masa percobaan dua tahun.

Vonis ini dijatuhkan meski Majelis Hakim mengakui dalam putusan bahwa Terdakwa tidak memerintahkan, tidak mengetahui, dan tidak menyetujui adanya perilisan berita media online Newsway.co.id yang menjadi dasar perkara. Dalam Memori Banding yang diajukan pada 24 Juni 2025, Tim Advokasi Hanyar menyebut vonis ini sebagai bentuk “kriminalisasi diam-diam” terhadap lembaga pemantau pemilihan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Putusan ini, menurut Tim Hukum, bertentangan dengan asas hukum pidana nulla poena sine culpa — tidak ada pidana tanpa kesalahan. “Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena sesuatu yang tidak dia ketahui dan tidak dia lakukan?” tegas Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Dr Muhamad Pazri.

Pihaknya juga menilai penerapan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada kepada terdakwa dinilai ambigu. “Jika dianggap pidana, maka puluhan lembaga independen seperti KAWAL PEMILU dan NETGRIT juga seharusnya dipidanakan tapi kenyataannya tidak. Ini bukan pelanggaran hukum, melainkan pelaksanaan fungsi pemantauan dalam demokrasi,” kata Pazri.

Tim Advokasi berharap agar Pengadilan Tinggi Banjarmasin memberikan vonis bebas terhadap Syarifah Hayana. Bukan hanya demi membebaskan seseorang dari vonis keliru, tetapi demi mencegah kriminalisasi yang lebih luas terhadap partisipasi masyarakat dalam pemilu.

“Kalau semua ketua lembaga pemantau bisa dipidana hanya karena anggotanya merilis informasi, itupun hanya 1 media online saja, apalagi laporan resmi LPRI kepada KPU Kalsel hasil perhitungan perolehannya sama dengan saat Pleno KPU, maka adanya perkara pidana ini siapa lagi Pemantau yang akan berani mengawasi pemilu?” Kisworo Dwi Cahyono, anggota Tim Hukum Hanyar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus ini bukan hanya tentang satu orang terdakwa. Ini adalah ujian bagi supremasi hukum dan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang ingin turut serta menjaga demokrasi. Hukum yang tidak bernurani, hanya menjadi alat kuasa.(L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :