MARTAPURA, – Sidang perkara pengancaman di areal konsesi tambang yang mendudukan Sumardi,60, petani asal Desa Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri Martapura. Dalam persidangan Senin (28/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumardi hukuman lima bulan penjara.
Perkara yang tercatat dengan nomor perkara 257/Pdn/PN/Mtp ini telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Diketahui terdakwa Sumardi dilaporkan pada akhir April 2024 lalu, karena diduga mengancam operator buldozer milik perusahaan tambang.
Padahal tindakan Sumardi dipicu aksi operator buldozer yang menghancurkan 3.000 tanaman singkong dan 47 batang pisang siap panen miliknya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Mirisnya sejak kasusnya dinyatakan P21, Sumardi wajib lapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar yang jaraknya mencapai 136 kilometer pulang-pergi dari rumahnya di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang. Sumardi juga harus menggunakan gelang kaki elektronik.
“Kita mendesak agar Majelis Hakim membebaskan Pak Sumardi tanpa syarat,” tegas Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, usai mendampingi Sumardi di persidangan.
Sumardi sendiri didampingi Kuasa Hukum Noor Jannah. Perkara “kriminalisasi” petani ini menjadi sorotan sejumlah organisasi lingkungan seperti Walhi dan organisasi petani Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel yang ikut mengawal perkara ini.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Kalsel, Dwi Putra Kurniawan menyatakan protes atas tetap diprosesnya kasus yang menjerat Sumardi oleh aparat penegak hukum. “Kasus ini berawal dari tindakan semena-mena dilakukan pihak perusahaan tambang batu bara, yang menggunakan alat berat untuk menggusur lahan pertanian milik Sumardi. Padahal tanaman Sumardi siap panen, seperti pisang dan singkong,” ungkap Dwi. (L03)