L – JAKARTA : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penanaman mangrove serentak pada 25 lokasi di 23 provinsi di Indonesia. Di Jakarta penanaman serentak dipimpin Menteri LHK, Siti Nurbaya dan di Papua penanaman serentak dipimpin Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Dr Hanif Faisol Nurofiq.
Penanaman sebanyak 25 ribu mangrove serentak ini merupakan lanjutan dari gerakan penanaman serentak selama musim penghujan 2023/2024 sesuai arahan Presiden Jokowi yang telah dimulai sejak Desember 2023 lalu.
“Penanaman serentak ini sebagai bagian dari upaya mitigasi
perubahan iklim, pemulihan kualitas lingkungan hidup, dan percepatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Serta upaya memperbaiki kualitas lingkungan dengan memperbanyak
tegakan pohon juga meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya saat memimpin penanaman mangrove serentak, Kamis (25/4).
Indonesia dengan areal hutan tropis terbesar ke-3 di dunia, mempunyai arti sangat penting dalam upaya pengendalian iklim global. Khusus untuk ekosistem mangrove, Indonesia memiliki 23% mangrove dunia atau seluas 3,36 juta hektare.
Dikatakan MenLHK, mangrove merupakan ekosistem yang sangat
penting dalam memperkuat resiliensi dan menjaga kualitas lingkungan. Penanaman mangrove dapat memberikan manfaat antara lain mengurangi abrasi pesisir akibat
gelombang laut, menangkap bahan pencemar sehingga menjaga kualitas air, habitat bagi beragam flora dan fauna pesisir dan laut. Menjadi sumber bahan pangan khususnya
perikanan, menciptakan daya tarik wisata dengan tampilan estetik dan meningkatkan cadangan karbon.
Saat ini pemerintah Indonesia tengah membangun tata kelola ekosistem mangrove. Indonesia telah memiliki Roadmap Rehabilitasi Mangrove Nasional 2021-2030, dan sedang dalam proses penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Rancangan PP tersebut diharapkan dapat segera terbit guna memberikan kepastian hukum pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, bagi pemerintah maupun masyarakat. (L01)